
Paket B
Paket B Setara SMP/MTS
Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Paket B?
Program Pendidikan Kesetaraan Paket B, yang setara dengan pendidikan SMP, merupakan program pendidikan non-formal yang diperuntukkan bagi individu dan masyarakat yang tidak mampu mengikuti pendidikan formal di tingkat SMP karena berbagai alasan.
Alasan-alasan tersebut dapat berupa pilihan untuk mengikuti pendidikan non-formal seperti pesantren, kuttab, homeschooling, atau karena adanya keterbatasan ekonomi, sosial, geografis, waktu, atau peluang. Program ini juga mencakup mereka yang telah menghentikan pendidikan sebelum menyelesaikan jenjang SMP.
Peserta Program Paket B yang Setara dengan SMP
Program Pendidikan Paket B dapat diikuti oleh siapa saja yang belum memperoleh ijazah setara SMP. Khususnya, program ini sangat cocok untuk mereka yang sedang mengikuti pendidikan non-formal seperti:
- Individu yang menghentikan pendidikan sebelum menyelesaikan jenjang SMP
- Siapa pun yang tidak lulus pada tingkat SMP dan/atau telah melampaui usia SMP
- Santri Pesantren pada tingkat SMP
- Siswa Kuttab pada tingkat SMP
- Anak-anak yang mengikuti homeschooling pada tingkat SMP
Proses Memperoleh Ijazah Paket B
Berikut ini adalah rincian persyaratan dan ketentuan untuk mengikuti Program Paket B Setara SMP: Persyaratan Pendaftaran Paket B
- Biaya pendaftaran sebesar Rp. 150.000,-
- Ijazah SD/Sederajat yang telah dilegalisir
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
- Fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar)
- Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (bagi yang berusia di atas 17 tahun)
- Gratis bagi mereka yang berusia di bawah 14 tahun
Periode Pendaftaran untuk Program Paket B
- Kelas 7 & Kelas 8: Tersedia sepanjang tahun
- Kelas 9: Batas akhir pendaftaran pada Bulan Oktober 2023
Tanya Jawab Seputar Paket B
Berikut beberapa pertanyaan seputar paket B kesetaraan SMP:
-
Program Pendidikan Kesetaraan Paket B sejajar dengan tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indonesia.
Tujuan program ini adalah memberikan kesempatan kepada individu yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal di jenjang SMP karena berbagai keterbatasan, untuk memperoleh ijazah kesetaraan yang setara dengan lulusan SMP.